More

    Batasi Jam Operasional Pedagang di Tepian Kayan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kota Tanjung Selor

    WARTA, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk berjualan di sepanjang bantaran Sungai Kayan, namun menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan estetika kota. Pembatasan jam operasional pedagang menjadi langkah strategis dalam upaya pemerintah Kabupaten Bulungan menata Kota Tanjung Selor agar lebih bersih dan indah.

    Syarwani menjelaskan bahwa pedagang di kawasan tersebut harus memperhatikan kebersihan lingkungan, termasuk tidak memarkirkan gerobak mereka sembarangan. Beberapa waktu lalu, tim Satpol PP dan PMK Bulungan melakukan penertiban terhadap puluhan gerobak PKL yang masih terparkir di area Taman Sungai Kayan. Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang.

    ADVERTISEMENT

    “Langkah penertiban ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai sosialisasi dan edukasi. Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi kami mengatur agar estetika dan kebersihan Kota Tanjung Selor tetap terjaga,” tegas Syarwani.

    Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasional pedagang di sepanjang Taman Sungai Kayan, yang kini hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WITA hingga 24.00 WITA. Setelah pukul 24.00 WITA, seluruh area taman harus dikosongkan untuk memastikan kebersihan dan kerapian pada keesokan harinya.

    “Saya berharap pedagang dapat bekerjasama dan mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Taman Sungai Kayan harus tetap terlihat bersih dan rapi setiap pagi,” ujar Syarwani.

    Baca Juga:  Pemkab Bulungan Siapkan Rp1 M, Tata Kawasan Tepian Kayan dan Dukung UMKM

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img