WARTA, TANJUNG SELOR – Satpol PP dan PMK Bulungan, bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrik Chairi, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) serta pemilik bangunan yang melanggar peraturan tersebut.
“Kami juga sudah memasang stiker tata tertib di area-area yang rawan pelanggaran, untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” kata Hendrik, Senin (27/1/2025).
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga menindak langsung bangunan yang terbukti melanggar, seperti yang menutupi drainase atau melebihi batas GSB yang telah ditentukan. Mereka juga mengingatkan akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut, seperti potensi banjir dan kerusakan lingkungan.
“Selain penertiban, kami juga memberikan edukasi mengenai risiko lingkungan dan sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada pelanggar,” ujar Hendrik.
Pihaknya berharap, dengan adanya penertiban ini, tidak ada lagi bangunan liar yang mengganggu kelancaran drainase, trotoar, atau bahu jalan. Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen untuk menata kawasan agar lebih tertib dan menarik untuk dikunjungi.(*)