More

    Bangun Rumah Tanpa Izin? Siap-siap Dikenakan Denda!

    WARTA, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengungkapkan rencana untuk mengenakan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, pengurusan PBG kini lebih cepat dan mudah, bahkan gratis.

    Ara menjelaskan bahwa pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu hanya 14 menit di beberapa daerah, sehingga tidak ada alasan lagi untuk membangun rumah tanpa izin yang sah.

    ADVERTISEMENT

    “Proses pengurusan izin sudah sangat cepat dan gratis. Kalau tidak diurus, sebentar lagi saya akan denda. Kenapa? Karena izinnya mudah dan cepat,” kata Ara dengan tegas saat berbicara di Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Selasa (11/2).

    Pentingnya pengurusan PBG, menurut Ara, tidak hanya untuk mempermudah pendataan bangunan di seluruh wilayah, tetapi juga untuk memberikan legitimasi pada rumah yang dibangun. Dengan izin yang lengkap, rumah yang dibangun akan memiliki nilai jual yang lebih baik dan lebih mudah untuk diwariskan.

    “Saya tidak bisa membayangkan kalau sebuah rumah dibangun tanpa surat izin. Bagaimana kalau nanti ingin dijual? Atau diwariskan? Ini semua bisa diatur dengan baik jika izinnya lengkap,” tambahnya.

    Ara menegaskan, meskipun akan ada denda, besaran denda yang dikenakan tidak akan tinggi. Tujuan utama pemberian sanksi ini lebih untuk menertibkan administrasi dan mendidik masyarakat agar lebih taat pada peraturan yang ada.

    “Tujuan utamanya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam administrasi. Ini bukan soal menghukum, tapi bagaimana agar seluruh bangunan tercatat dengan benar,” ujar Ara.

    Baca Juga:  Harga Emas Antam Meroket Rp 10.000 di Tahun Baru Imlek 2025, Cek Rinciannya!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img