WARTA, JAKARTA – MenPAN RB dan Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan ketetapan terbaru terkait pembayaran gaji bagi tenaga honorer non-database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Berikut adalah aturan dan nominal yang perlu diketahui.
Pendaftaran PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer Non-Database BKN
Seperti yang sudah diketahui, Menteri PAN RB, Rini Widyantini, memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non-database BKN untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024. Kriteria untuk bisa ikut seleksi adalah tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama dua tahun.
Dengan adanya kesempatan ini, tenaga honorer non-database BKN masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, meskipun saat ini seleksi PPPK tahap 2 masih dalam tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. Oleh karena itu, perjalanan untuk mendapatkan status yang pasti masih memakan waktu yang cukup lama.
Gaji Tenaga Honorer Non-Database BKN Selama Proses Seleksi PPPK
MenPAN RB menginstruksikan kepada seluruh instansi untuk tetap menganggarkan dan membayar gaji tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK 2024. Ini berarti bahwa tenaga honorer non-database BKN akan tetap menerima gaji selama proses seleksi PPPK tahap 2 berlangsung.
Nominal Gaji yang Diterima
Nominal gaji yang diterima oleh tenaga honorer non-database BKN ini akan tetap sama seperti yang diterima sebelumnya. Instruksi ini mendapat respons positif dari Kementerian Dalam Negeri, yang turut mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pemberian gaji bagi tenaga honorer yang sedang dalam proses seleksi PPPK.
Kebijakan Pemerintah Daerah
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam surat edarannya menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dan melakukan pembayaran gaji untuk tenaga honorer non-database BKN yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Hal ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak tenaga honorer selama mengikuti seleksi.