WARTA, JAKARTA — Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater semakin populer di Indonesia, menjadi pilihan pembayaran yang praktis di berbagai platform e-commerce hingga fintech. Tak heran, piutang pembiayaan paylater pun melonjak pesat, tercatat mencapai Rp8,41 triliun hingga Oktober 2024, dengan kenaikan 63,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, di tengah pesatnya tren ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu untuk mengatur penggunaan paylater agar terhindar dari potensi jebakan utang (debt trap). Untuk itu, OJK mengeluarkan aturan baru yang menyoroti dua persyaratan penting bagi pengguna layanan Paylater, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Syarat Baru Pengguna Paylater
Mulai sekarang, pengguna Paylater wajib memenuhi dua syarat utama:
- Batas Usia Minimum: Pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan Minimum: Pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Aturan ini berlaku untuk nasabah baru serta untuk perpanjangan pembiayaan PayLater, yang mulai efektif paling lambat pada 1 Januari 2027. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi risiko terjebak dalam utang yang membebani.
Mengutamakan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan ekosistem fintech berkembang sehat, dengan meminimalisir risiko bagi pengguna. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan fintech untuk menyosialisasikan aturan ini kepada pengguna dan memberikan edukasi tentang kewaspadaan dalam memanfaatkan layanan paylater.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan industri pembiayaan yang lebih aman dan berkelanjutan, sekaligus melindungi konsumen dari potensi dampak negatif penggunaan layanan Paylater secara berlebihan.