More

    Aturan Baru: ASN Bisa Kerja Dari Mana Saja, Tanpa Harus ke Kantor!

    • Untuk Tenaga Honorer, Ada Kabar Baik!

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja di tengah dinamika tugas kedinasan yang semakin berkembang.

    Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan, “Pelaksanaan FWA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja ini penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman serta mendukung Inpres No. 1/2025,” ungkapnya dalam rilis resmi pada Rabu, 13 Februari 2025.

    ADVERTISEMENT

    Penerapan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, yang memungkinkan fleksibilitas baik dari sisi waktu maupun tempat. Artinya, PNS kini dapat bekerja dari mana saja dan menyesuaikan jam kerjanya, selama tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

    Namun, pelaksanaan FWA ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pimpinan instansi pusat serta daerah, yang akan menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi.

    FWA sendiri sudah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memberikan ruang untuk penyesuaian waktu dan lokasi kerja bagi para PNS.

    Sejak pandemi Covid-19, Kementerian PANRB sudah mulai menerapkan FWA dengan ketentuan pegawai yang bekerja dari lokasi selain kantor bisa mencapai 30% dari total pegawai di unit kerja tersebut. Selain itu, fleksibilitas waktu memungkinkan pegawai untuk memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja jika pulang terlambat, maksimal 8 kali sebulan.

    Kini, Kementerian PANRB juga menyesuaikan aturan internal dengan pola kerja yang lebih fleksibel, termasuk memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi lain satu hari dalam seminggu.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Jiwasraya Dipastikan Tutup Tahun Ini, Pembubaran Berdampak pada Pembayaran Pensiun

    “Setiap instansi pusat dan pemerintah daerah bisa menyesuaikan FWA dengan karakteristik dan kebutuhannya masing-masing. Misalnya, Kementerian PUPR dan Kemenkes yang memiliki tugas khusus, serta Badan Kepegawaian Negara yang berfokus pada layanan teknis kepegawaian, harus menyesuaikan kebijakan FWA dengan kebutuhan layanannya,” jelas Rini.

    Tentu saja, dua prinsip utama dalam penerapan FWA adalah menjaga agar target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

    Dengan penerapan sistem ini secara tepat, diharapkan produktivitas ASN akan meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, dan pelayanan publik tetap berjalan dengan prima.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img