spot_img
More
    spot_img

    ASN Kini Lebih Mudah Cantumkan Gelar, Kepala BKD Kaltara : Langkah Pemetaan Talenta dan Kompetensi

    WARTA, TANJUNG SELOR — Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan baru terkait kemudahan pencantuman gelar akademik maupun vokasi bagi ASN.

    Kebijakan ini tentu mendapat sambutan positif oleh daerah, termasuk oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, yang menyebut bahwa mekanisme baru ini sudah mulai berjalan efektif di wilayahnya.

    “Kemudahan pencantuman gelar ini sudah mulai dirasakan para ASN di Kaltara. Bahkan, sudah ada yang resmi menggunakan gelar barunya, setelah proses izin belajarnya tuntas,” ujar Andi Amriampa, Jumat, 30 Mei.

    Ia menambahkan bahwa pencantuman gelar tak hanya berlaku bagi ASN yang menempuh pendidikan akademik jangka panjang, namun juga termasuk gelar keprofesian, seperti Insinyur (Ir.) atau gelar profesi lainnya yang misalnya ditempuh dalam jangka waktu enam bulan.

    “Ini adalah bagian dari strategi memetakan talenta dan kompetensi ASN. Kita dorong agar ASN tidak hanya menambah gelar, tetapi juga meningkatkan nilai fungsional dan profesionalnya,” tegas Andi Amriampa yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kaltara.

    Kebijakan ini ditetapkan oleh BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Layanan Pencantuman Gelar ASN, yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan mendukung pengembangan karier ASN secara berkelanjutan serta mendorong layanan manajemen ASN yang lebih efisien dan akuntabel.

    “Setiap ASN kini dapat mengajukan pencantuman gelar melalui instansi masing-masing, dan diusulkan melalui SIASN ke BKN. Prosesnya kini jauh lebih praktis,” jelas Prof. Zudan.

    Gelar yang dicantumkan, lanjutnya, harus diperoleh secara sah, dan ASN bersangkutan bertanggung jawab penuh secara administrasi, perdata, maupun pidana atas keabsahan ijazah yang dimiliki.

    Baca Juga:  Mekanisme dan Jadwal Resmi Penetapan Usul NIP ASN Tahun 2024 oleh BKN

    Kebijakan ini juga masih merujuk pada sejumlah regulasi pendukung seperti:

    • Surat Edaran BKN Nomor 15 Tahun 2024

    • UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan

    • Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011

    • Permenristekdikti No. 53 Tahun 2023

    • SE Dirjen Dikti Ristek No. 02 Tahun 2022

    Dengan kebijakan ini, ASN didorong untuk tidak berhenti belajar dan mengembangkan kapasitas diri. Pemerintah berharap, peningkatan gelar ini tidak hanya sekadar pencantuman administratif, tetapi benar-benar memperkuat kapabilitas birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER