WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan larangan penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, seperti pertalite dan solar, bagi aparatur sipil negara (ASN) serta kendaraan dinas. Kebijakan ini diambil guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kepala Bappeda Litbang Kaltara, Bertius, menjelaskan bahwa penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara tentang Pengisian BBM Bersubsidi dan Penggunaan LPG 3 Kg. Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN dan jajaran pemerintah daerah.
“Pertama, kendaraan dinas dilarang menggunakan BBM subsidi, baik jenis solar maupun pertalite, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Kuota subsidi harus diprioritaskan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria,” tegas Bertius.
Poin kedua, seluruh ASN dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg yang merupakan hak masyarakat kurang mampu. “ASN diminta untuk menggunakan LPG non-subsidi, karena mereka bukan sasaran penerima bantuan energi,” tambahnya.
Ketiga, pemerintah kabupaten dan kota diminta berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Pengawasan mencakup ketepatan sasaran dan volume distribusi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bertius menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata larangan, tetapi bagian dari upaya menciptakan keadilan sosial dan menjaga ketahanan energi daerah. “Mari kita dukung penyaluran energi yang tepat sasaran demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” ujarnya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan ASN bisa menjadi teladan dalam mendukung kebijakan subsidi energi yang adil dan bertanggung jawab. (*)