WARTA, TARAKAN – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dilaporkan terlibat dalam praktik open booking online (BO). Kasus ini mencuat setelah laporan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tarakan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB, Rinny Faulina, membenarkan kabar ini. Menurutnya, informasi awal diperoleh dari teman sekolah anak tersebut yang melaporkannya kepada pihak sekolah. Setelah dilakukan konfirmasi, anak tersebut mengakui perbuatannya.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan pendampingan terhadap anak dan orang tuanya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada keluarga agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Rinny, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Rinny mengungkapkan bahwa anak tersebut berasal dari keluarga broken home. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pola asuh dan perilaku anak.
“Minimnya pengawasan dari orang tua membuat anak ini terjerumus dalam pergaulan bebas. Dia mengaku merasa diuntungkan karena adanya imbalan berupa uang,” tambah Rinny.
Selain itu, gaya hidup yang mengikuti tren dan keinginan untuk hidup berlebihan menjadi salah satu pemicu anak tersebut terlibat dalam perilaku menyimpang.
Setelah mendapatkan pendampingan intensif dari pihak DP3AP2KB, anak tersebut beserta orang tuanya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Rinny juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah perilaku serupa terjadi di masa depan.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka. Pola asuh yang baik dan komunikasi yang terbuka sangat penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan bebas,”pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Tarakan untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak, khususnya dalam menghadapi tantangan pergaulan di era modern.