WARTA, JAKARTA — Sejumlah agen LPG 3 kilogram (kg) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan kebingungannya terkait kewajiban untuk memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli. Hal ini mengundang pertanyaan mengenai fungsi dan tujuan pengumpulan foto KTP tersebut.
“Untuk apa saya harus mengumpulkan foto KTP? Mekanismenya belum jelas, dikirim ke mana?” keluh Dwi (58), seorang agen LPG, pada Senin (3/2), seperti yang dikutip dari Antara.
Dwi mengaku kewajiban memfoto KTP pembeli membuat proses jual beli menjadi lebih rumit. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui aturan baru ini, yang tentu saja berpotensi menambah kesulitan di lapangan.
Ia juga mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan aturan tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Misalnya, jika saya memfoto KTP, saya tidak tahu apakah satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu anggota yang membeli gas. Bisa saja satu KK membeli lebih banyak dari ketentuan,” ujarnya. Dwi merujuk pada aturan sebelumnya, yang membatasi pembelian LPG subsidi hanya dua kali dalam sebulan per Kartu Keluarga.
Menurut Dwi, kendala terbesar adalah tidak adanya aplikasi atau sistem yang jelas untuk mencatat data KTP yang dikumpulkan. Hal ini membuat agen LPG, yang umumnya menjalankan usaha dengan jumlah pegawai terbatas, kesulitan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Pertamina punya banyak pegawai, jadi lebih mudah bagi mereka. Saya hanya menjalankan usaha rumah tangga dengan sedikit pegawai,” tambahnya.
Senada dengan Dwi, Reni (53), agen resmi lainnya, menyampaikan keluhannya terkait aturan baru ini. “Kami harus membatasi pembelian, tetapi jika harus menggunakan KTP, itu sangat menyulitkan masyarakat kecil. Kasihan mereka,” ungkap Reni.
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperbaiki distribusi LPG subsidi agar lebih tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Sebagai gantinya, pengecer yang ingin menjual LPG bersubsidi tersebut diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi produk Pertamina.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan distribusi dan mencegah penyalahgunaan alokasi subsidi energi.