TANJUNG SELOR — Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini ditegaskan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat Rapat Paripurna ke-21 di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (14/7).
“Hasilnya, Pemprov Kaltara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” ungkap Gubernur Zainal.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Namun, ia menegaskan opini WTP bukanlah tujuan akhir. Yang menjadi prioritas utama pemerintah adalah mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara secara nyata dan berkelanjutan.
Meski secara substansi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 telah diterima dan disetujui, Gubernur menilai perlu ada penyempurnaan berkelanjutan dalam semangat perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Daerah bersama DPRD Kaltara telah menyepakati dan menyetujui Ranperda ini, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur.
Gubernur Zainal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara atas komitmen dan masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda. Ia mengingatkan, proses ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian nota pengantar dalam Rapat Paripurna ke-18 (16 Juni 2025), pembahasan pandangan umum fraksi pada paripurna ke-19, hingga tanggapan pemerintah pada paripurna ke-20.
Rapat paripurna ke-21 ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Zainal, didampingi Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., dan Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.