WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menargetkan pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dilakukan paling lambat pada minggu keempat Juli 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto melalui Kepala Sub Bidang Perbendaharaan, Nur Indah Palupi, Selasa (9/7/2025).
Ia menjelaskan, saat ini proses penggajian masih berjalan dan dimulai dengan pengumpulan serta penginputan data pribadi dan keluarga seluruh PPPK ke dalam sistem aplikasi .
“Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai 1 Juli 2025 . Karena itu, tahap awal kita kumpulkan data masing-masing PPPK dan keluarganya untuk diinput ke sistem. Target awalnya 7 Juli rampung, tapi karena jumlahnya mencapai 1.197 orang, proses masih berlangsung,” terangnya.
Setelah penginputan data selesai, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PT Taspen, dilanjutkan dengan penerbitan daftar gaji sebagai dasar pembayaran.
“Gaji bisa dibayarkan setelah daftar gaji resmi terbit. Kami harapkan proses ini tuntas dan gaji bisa disalurkan pada minggu ketiga, paling lambat minggu keempat Juli,” jelas Nur Indah.
Sementara itu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), BKAD masih melakukan koordinasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggarannya melekat pada instansi terkait.
“Kami sedang komunikasikan apakah memungkinkan TPP dicairkan akhir bulan ini, atau menyesuaikan kesiapan OPD masing-masing. Yang pasti kami upayakan semaksimal mungkin agar hak-hak PPPK bisa segera diterima,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, gaji terakhir para PPPK saat masih berstatus PTT juga telah dituntaskan, sehingga tidak ada tumpang tindih pembayaran.