WARTA, TANJUNG SELOR — Palu sidang kembali mengetuk perubahan penting bagi Kabupaten Bulungan. DPRD Bulungan secara resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II, Kamis (3/7/2025).
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan masyarakat memahami isi regulasi baru tersebut.
“Kami menekankan agar Pemda aktif menjelaskan perubahan ini kepada masyarakat. Jangan sampai mereka bingung dengan aturan baru yang berlaku,” tegasnya.
Momentum Perbaikan Pelayanan Publik
Riyanto menyebut, perubahan ini harus dimaknai sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Senada dengan itu, Bupati Bulungan menyambut baik pengesahan tersebut dan memastikan pihaknya siap melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.
“Peraturan baru ini merupakan penyesuaian dengan perubahan perundang-undangan nasional serta instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Bentuk Respons Cepat Terhadap Regulasi Pusat
Bulungan menjadi salah satu daerah yang tanggap terhadap perubahan kebijakan nasional. Perda baru ini menyesuaikan beberapa nomenklatur penting, termasuk pengelompokan objek pajak dan retribusi yang kini diatur lebih jelas.
“Objek pajak seperti PBB, pajak reklame, dan restoran masih menjadi kewenangan daerah. Namun untuk sektor seperti perkebunan, kini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelas Bupati.
Meski nomenklatur telah diperbarui, penyesuaian tarif disebut masih akan dibahas secara teknis ke depan.
Arah Baru Tata Kelola Pajak Daerah
Pemerintah berharap perubahan Perda ini akan membawa angin segar bagi pembangunan daerah, khususnya dalam hal:
-
Meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD),
-
Mendorong keadilan dalam pemungutan pajak,
-
Mewujudkan tata kelola yang transparan dan efisien.
Dengan pengesahan ini, Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya untuk terus bergerak selaras dengan arah kebijakan nasional. Sebuah langkah maju menuju birokrasi yang responsif dan adaptif demi kesejahteraan masyarakat.