WARTA, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025 di ruang sidang utama DPRD Nunukan, Senin (30/6/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa itu diawali dengan pembukaan dan doa, sebelum memasuki agenda utama, yakni penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri.
Dalam pidatonya, Bupati Irwan menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum dalam sistem otonomi daerah. “Perda adalah bagian dari sistem hukum nasional yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur urusan pemerintah sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945,” ujarnya.
Alasan Perubahan Perda
Ranperda ini disusun sebagai upaya harmonisasi dengan kebijakan pusat, khususnya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunannya, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Bupati Irwan menjelaskan sejumlah alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang melandasi perubahan tersebut, termasuk pentingnya memberikan kepastian hukum, menyederhanakan pemungutan pajak, serta mendukung iklim usaha dan pelayanan publik yang lebih efisien.
Pokok Perubahan Ranperda
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan menguraikan beberapa poin penting yang diusulkan untuk diubah atau disesuaikan, di antaranya:
-
Penghapusan Pasal 7 Ayat (7) terkait NJOP sebagai dasar perhitungan PBB-P2 karena tidak lagi relevan dengan regulasi terbaru.
-
Pengecualian layanan administrasi medico legal dan pendidikan non-kesehatan dari objek retribusi jasa umum pelayanan kesehatan.
-
Revisi Lampiran II agar lebih rinci mencantumkan tarif dan struktur retribusi jasa usaha, seperti penyediaan tempat pelelangan, penginapan, dan rumah pemotongan hewan.
-
Penambahan ayat pada Pasal 13 tentang dasar pengenaan BPHTB, serta revisi sejumlah ketentuan mengenai pajak atas listrik dan batasan PBJT bagi pelaku UMKM.
-
Rekomendasi penghapusan Pasal 53 dan 57 tentang opsen pajak, serta penyesuaian tata cara pemanfaatan aset daerah.
-
Penyesuaian tarif layanan rawat inap agar tidak diskriminatif antar kelas, kecuali untuk perbedaan sarana dan prasarana.
Komitmen Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional
Ranperda ini menurut Bupati Irwan merupakan bentuk komitmen Pemkab Nunukan untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional yang bersifat strategis.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini menjadi dasar penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang taat asas,” ucapnya.
Menutup penyampaiannya, Bupati Irwan berharap DPRD Nunukan dapat segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. “Kami berharap DPRD bersedia membahas rancangan ini secara seksama demi penyelarasan dan pemantapan produk hukum daerah dengan regulasi nasional,” tutupnya.