WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah terus tancap gas dalam mempercepat pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu langkah nyatanya adalah kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini memperbolehkan Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) dilakukan hingga 12 kali dalam setahun, atau sebulan sekali.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Penambahan frekuensi ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas dan fleksibel bagi ASN untuk meningkatkan kompetensi serta naik jenjang jabatan tanpa harus menunggu terlalu lama.
BKD Kaltara: Uji Kompetensi Setiap Bulan
Salah satu dukungan kuat terhadap kebijakan ini datang dari Plt Kepala BKD Kalimantan Utara, Andi Amriampa, yang menyatakan bahwa pelaksanaan Ujikom bulanan sangat memungkinkan dan bahkan sudah seharusnya dilakukan.
“Uji kompetensi bisa dilakukan setiap bulan. Ini arahnya jelas untuk mendorong percepatan pengajuan dan peningkatan jabatan ASN,” tegas Andi.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme remedial yang lebih adil dan efisien:“Jika ada yang tidak lulus, cukup mengulang bagian yang belum memenuhi nilai, tidak harus mengulang semuanya dari awal. Ini sangat membantu ASN untuk terus berkembang tanpa harus mulai dari nol,” jelasnya.
Andi berharap kebijakan progresif dari BKN ini tidak hanya berlaku di pusat, tapi juga diikuti oleh setiap instansi pembina di daerah, agar seluruh ASN di Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi dan kariernya.
Langkah Strategis BKN Menuju ASN Unggul
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, sebelumnya menyatakan bahwa peningkatan frekuensi Ujikom adalah bagian dari komitmen membangun ASN yang profesional dan adaptif terhadap perubahan.
Dengan Ujikom yang kini bisa digelar sebulan sekali, ASN memiliki ruang lebih luas untuk:
-
Naik jabatan lebih cepat
-
Berpindah jabatan secara kompeten
-
Mengikuti remedial secara spesifik dan efisien
Arah Baru Pengembangan ASN
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM aparatur negara. Dengan sistem yang lebih terstruktur, adil, dan terukur, karier ASN kini bisa berkembang lebih cepat, fleksibel, dan berbasis pada kemampuan nyata, bukan sekadar masa kerja.