WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara memastikan masih terbuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa proses optimalisasi dilakukan usai pelaksanaan tes PPPK Tahap II. Upaya ini ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum lolos dalam seleksi sebelumnya, dan akan disesuaikan dengan formasi yang masih tersedia.
“Setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK selesai, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh. Untuk sementara, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur CPNS,” jelas Andi.
Terkait skema PPPK paruh waktu, ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Para peserta yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK tetap memiliki peluang melalui dua mekanisme: skema paruh waktu dan optimalisasi.
“Formasi yang masih kosong berpotensi diisi oleh peserta yang memenuhi kualifikasi. Intinya, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan ASN secara bertahap,” tambahnya.
Andi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan optimalisasi ini oleh seluruh honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik pada tahap 1 maupun tahap 2. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, tetapi juga mencakup semua peserta seleksi PPPK tahun 2024.
Optimalisasi formasi dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2. Oleh karena itu, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan agar instansi pemerintah tidak gegabah dalam mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap honorer yang belum lulus seleksi, karena masih ada kemungkinan untuk diakomodasi melalui kebijakan optimalisasi.