WARTA, TANJUNG SELOR — Sebanyak 54 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Namun sebelum benar-benar aktif bekerja di instansi masing-masing, seluruh CPNS tersebut diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepegawaian.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa diklat ini merupakan tahapan penting yang harus diikuti oleh setiap CPNS. Tujuannya tak hanya sebagai pembinaan dasar, tapi juga sebagai bekal untuk mengenal tugas pokok, tata kerja birokrasi, serta kode etik ASN.
“Diklat ini bertujuan untuk membekali para CPNS secara personal agar mereka mampu beradaptasi dan siap bekerja sebagai aparatur negara. Ini bagian dari proses pembentukan karakter ASN,” jelas Andi kepada awak media, Rabu (21/5/2025).
Tak hanya CPNS, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus dan menerima SK juga akan mengikuti pelatihan serupa.
“PPPK juga wajib ikut. Karena pelatihan ini juga untuk peningkatan kapasitas dan pemahaman tugas. Ini adalah bentuk upgrading kualitas SDM sebelum mereka terjun ke dunia kerja pemerintahan,” tambahnya.
Ia berharap, setelah mengikuti pelatihan, para CPNS dan PPPK mampu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika, dan memberikan kontribusi nyata bagi instansi tempat mereka ditugaskan.
“Harapan kami, mereka bisa langsung menyesuaikan diri dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kebutuhan instansi. Karena pada akhirnya, tujuan utama rekrutmen ASN adalah untuk menambah kekuatan SDM serta mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik di Kaltara,” pungkas Andi.