spot_img
More
    spot_img

    Pertama di Kaltara, DPK Musnahkan Ribuan Arsip Tak Terpakai

    WARTA, TANJUNG SELOR – Untuk pertama kalinya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) melakukan pemusnahan arsip statis milik pemerintah provinsi. Kegiatan bersejarah ini dilaksanakan pada Senin (19/5/2025) dan disertai dengan penyerahan arsip statis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Dalam kegiatan tersebut, dua OPD yang melakukan pemusnahan arsip adalah Dinas Perikanan dan Kelautan sebanyak 1.046 arsip, serta DPK sendiri yang memusnahkan 527 arsip. Total sebanyak 1.573 arsip berhasil dimusnahkan.

    Kepala DPK Kaltara, Ilham Zain, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah dokumen-dokumen yang telah melewati masa simpan dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna, baik secara hukum maupun administratif.

    “Arsip yang dimusnahkan sudah tidak mengandung masalah hukum, tidak sedang diperkarakan, dan bukan barang bukti,” tegas Ilham.

    Ia menambahkan, proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Kearsipan. Setiap tahapan telah dilalui dengan cermat, termasuk penilaian oleh tim arsiparis dan uji kelayakan.

    Solusi untuk Penumpukan Arsip

    Pemusnahan arsip juga menjadi solusi atas permasalahan klasik yang dihadapi OPD, yakni penumpukan dokumen. Hingga kini, Pemprov Kaltara belum memiliki gudang arsip terpusat, sehingga sebagian besar OPD masih menyimpan dokumen lama di ruang kerja mereka.

    “Kami lakukan ini secara bertahap sambil menyiapkan depo arsip. Dokumen yang perlu disimpan tetap kami jaga, dan yang sudah tidak perlu kita musnahkan agar tidak menumpuk,” jelas Ilham.

    Dihancurkan Hingga Tak Bisa Diselamatkan

    Arsip yang dimusnahkan dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas hingga menjadi potongan kecil yang tidak bisa dikembalikan lagi ke bentuk semula.

    “Kita pastikan arsip benar-benar hancur. Tidak bisa diselamatkan ataupun dipulihkan,” katanya.

    Baca Juga:  BPBD Kaltara Gencarkan Sosialisasi Mitigasi Bencana, Fokus pada Kesiapsiagaan dan Kolaborasi Pentaheliks 

    Limbah hasil pemusnahan disimpan sementara di gudang DPK. Ilham menyebutkan, pihaknya terbuka jika ada pihak yang ingin memanfaatkannya untuk keperluan daur ulang atau kerajinan tangan.

    “Sebenarnya bisa langsung dimusnahkan total, tapi kami simpan dulu. Kalau ada yang ingin mengolah jadi kerajinan, silakan,” ujarnya.

    Disaksikan Langsung oleh Inspektorat

    Sebagai bentuk transparansi, pemusnahan arsip ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.

    Dengan terlaksananya pemusnahan arsip perdana ini, DPK Kaltara berharap dapat mendorong kesadaran seluruh OPD di lingkungan Pemprov untuk lebih tertib dalam pengelolaan arsip, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img

    ARTIKEL POPULER