WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai sekarang, hanya kendaraan berpelat KU yang diizinkan membeli BBM subsidi di wilayah ini.
Langkah ini dilakukan setelah Gubernur Kaltara menandatangani Surat Keputusan pembentukan Satgas Pengawasan BBM Subsidi, yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, dan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Kendaraan dari luar daerah tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU Kaltara. Kami ingin subsidi tepat sasaran,” ujar Tomy.
Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan, terutama di wilayah perbatasan, serta memastikan ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat lokal. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan logistik pemerintah dan pengangkut kebutuhan pokok.
Sebagai tindak lanjut, Satgas akan melakukan:
-
Sosialisasi langsung ke SPBU,
-
Pemasangan stiker khusus “KU” di pompa BBM subsidi,
-
Razia bersama aparat di jalur perbatasan dan wilayah rawan,
-
Pemberian sanksi bagi SPBU atau pihak yang melanggar aturan.
“Kami ingin memastikan subsidi dinikmati oleh warga yang berhak, bukan justru disalurkan ke provinsi lain lewat kendaraan luar,” tegas Tomy.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltara berharap distribusi BBM subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.