spot_img
More
    spot_img

    Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5% hingga Akhir 2025

    WARTA, JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% akan tetap berlaku hingga akhir tahun 2025, meskipun regulasi teknisnya masih dalam tahap penyusunan.

    Tarif istimewa ini pertama kali diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui dengan PP 55 Tahun 2022. Seharusnya, masa insentif ini berakhir pada tahun 2025. Namun, dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan kelonggaran bagi UMKM.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa selama regulasi baru belum diterbitkan, pelaku UMKM tetap bisa memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% seperti biasa.

    “Regulasi teknisnya sedang diproses, tetapi UMKM tetap bisa menggunakan tarif 0,5% untuk tahun 2025. Ini demi mendukung keberlanjutan usaha mereka,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (2/5/2025).

    Senada dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan insentif ini. Namun, ia menambahkan bahwa pertemuan resmi untuk merinci kebijakan tersebut masih dalam agenda.

    “Secara prinsip, kami sudah satu suara. Tinggal ditindaklanjuti. Yang penting, kebijakan ini tidak menjadi beban bagi UMKM di tengah situasi ekonomi yang menantang,” jelas Maman.

    Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan insentif fiskal seperti ini diharapkan dapat memberikan ruang bernapas dan memperkuat daya tahan sektor UMKM di tengah tekanan global maupun domestik.

    Baca Juga:  DPRD Nunukan Tanggapi Kecelakaan Laut di Perairan Kinabasan, Tegaskan Pentingnya Keselamatan Pelayaran

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img