More

    5 ASN Pemprov Kaltara Dipecat Tak Hormat, 1 Turun Jabatan karena Pelanggaran Berat

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menindak tegas pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Sebanyak lima ASN diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dan satu ASN dijatuhi sanksi penurunan jabatan (demosi), menyusul pelanggaran berat yang dilakukan.

    Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Andi Amriampa, Kamis (24/4/2025). Ia menyebutkan, Surat Keputusan terkait sanksi tersebut telah resmi diterbitkan pada awal tahun 2025.

    ADVERTISEMENT

    “Kelima ASN itu dipecat karena pelanggaran disiplin berat, salah satunya terkait kasus narkoba. Sedangkan satu orang lainnya dikenai demosi karena pelanggaran serupa, meski tingkatannya berbeda,” ujar Andi.

    Pelanggaran Berat, Tidak Hadir hingga Kasus Narkoba

    Andi menjelaskan bahwa sebagian besar ASN yang dikenai PTDH melanggar aturan kehadiran, dengan tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut. Pelanggaran ini jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Sanksi PTDH otomatis membuat ASN tersebut kehilangan seluruh haknya sebagai PNS, termasuk tidak menerima uang pensiun,” tegasnya.

    Salah satu ASN yang diberhentikan diketahui tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga langkah pemecatan dianggap sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Dampak Demosi pada Karier ASN

    Sementara itu, ASN yang dikenai sanksi demosi disebut bertugas di salah satu sekolah. Menurut Andi, penurunan jabatan akan berdampak langsung pada rekam jejak karier ASN bersangkutan, terutama jika ingin mengikuti seleksi jabatan di masa mendatang.

    ADVERTISEMENT

    “Sanksi ini menjadi catatan penting dalam pertimbangan seleksi jabatan. Status demosi bukan hal ringan karena berkaitan langsung dengan integritas dan kedisiplinan ASN,” jelasnya.

    Andi menambahkan, hampir semua ASN yang diberhentikan secara tidak hormat berasal dari golongan eselon IV, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kedisiplinan.

    Baca Juga:  Pemprov Kaltara Ajukan 4 Ranperda Penting ke DPRD

    “Langkah tegas ini kami ambil sebagai bentuk pembinaan, sekaligus penegasan bahwa disiplin dan integritas adalah harga mati bagi ASN,” pungkasnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img