spot_img
More
    spot_img

    Revisi RUU ASN: Presiden Bakal Punya Wewenang Mutasi ASN Eselon I dan II

    WARTA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah membahas usulan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini hanya memuat satu poin penting, yaitu pemberian kewenangan mutasi ASN eselon I dan II kepada Presiden.

    Wacana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, yang menyebut bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk membuka peluang karir ASN berprestasi dari daerah untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.

    “ASN eselon I dan II yang punya kapasitas dari daerah, harus diberi ruang untuk bisa promosi ke pusat. Ini soal peningkatan profesionalisme ASN,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4), dikutip CNNIndonesia.com.

    Kewenangan Presiden Diperluas

    Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, juga mendukung usulan ini. Ia menilai selama ini banyak ASN daerah yang berkinerja baik, namun terhambat oleh mekanisme mutasi yang hanya berada di bawah kendali pemerintah daerah.

    “Orang-orang ini harus diberi akses dan peluang secara nasional. Karena kalau tidak, mereka hanya ‘mentok’ di daerah,” katanya.

    Rifqi menjelaskan bahwa usulan ini akan menarik kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN eselon II ke atas untuk dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden.

    Baca Juga:  Gubernur Zainal Sambut Kepala Perwakilan BI Kaltara yang Baru, Hasiando Ginsar Manik

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img