WARTA, TANJUNG SELOR – Jajaran Polresta Bulungan bersama Polsek Sekatak berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan warga, khususnya para pedagang kecil di Kabupaten Bulungan. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025, dua pelaku berhasil diringkus.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu, di antaranya pedagang gorengan di Tanjung Selor dan penjual sate di Tanjung Palas Utara.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Jejak digital salah satu pelaku terdeteksi usai melakukan transaksi top up saldo dompet digital menggunakan nomor telepon yang mengarah ke seseorang bernama Erwin (39), warga Jalan Sabanar Lama.
“Setelah ciri-ciri pelaku kami kantongi, tim berhasil mengamankan Erwin di wilayah Tanjung Selor,” ungkap AKP Irwan, Minggu (20/4/2025).
Dari keterangan Erwin, diketahui bahwa uang palsu tersebut ia dapatkan dari rekannya, Jamal (40), warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Jamal di kediamannya.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi mengungkap bahwa sumber awal uang palsu diduga berasal dari seorang bernama Andi, yang sempat bertemu dengan Erwin saat dalam perjalanan ke Berau.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua unit ponsel Android milik para pelaku.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif dan kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Irwan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang dalam bentuk tunai, terutama dari transaksi jual beli di pasar atau pinggir jalan. Jika ada kecurigaan terhadap peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami harap masyarakat juga berperan aktif dalam mencegah peredarannya,” tutup AKP Irwan.