WARTA, TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024–2033.
Rapat pembahasan digelar pada Kamis, 17 April 2025, diikuti oleh seluruh anggota Pansus I, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Herman. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, bersama anggota Pansus lainnya seperti Alimuddin, H. Hamka, Anto Bolokot, dan H. Ali Akbar.
Libatkan Dinas Pariwisata dan Akademisi
Dalam rapat tersebut, Pansus I turut menghadirkan perwakilan dari dinas pariwisata kabupaten/kota se-Kaltara, serta didampingi oleh tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan isi Ranperda berdasarkan masukan konkret dari daerah.
“Rapat kali ini fokus mengakomodasi masukan dari dinas pariwisata kabupaten/kota agar Ranperda ini benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Herman.
Pondasi Hukum Pengembangan Pariwisata Kaltara
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan strategis dalam membangun sektor pariwisata Kaltara secara berkelanjutan. Selain sebagai pedoman, regulasi ini juga ditargetkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata daerah, serta membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar.
“Dengan hadirnya Ranperda ini, kita berharap ada arah dan skema jelas dalam pengembangan destinasi wisata yang mampu bersaing secara regional maupun nasional,” tambah Herman.
Langkah Selanjutnya: Harmonisasi ke Kemenkumham
Setelah proses pengumpulan masukan dan pengkajian internal selesai, Pansus I akan melanjutkan ke tahap harmonisasi naskah Ranperda bersama Kantor Wilayah Kemenkumham di Samarinda.
“Selanjutnya, kita akan konsultasikan naskah Ranperda ini ke Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas politisi PKB tersebut.
Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan potensi pariwisata Kalimantan Utara. Dengan kolaborasi lintas sektor dan kajian akademis, regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan dampak nyata bagi ekonomi lokal.