More

    Pemprov Kaltara Pastikan Insentif Guru Sesuai Kewenangan Tetap Cair

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk tetap mencairkan insentif bagi guru sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Insentif ini diberikan kepada guru jenjang SMA, SMK, SLB, serta tenaga pendidik honorer (PTT dan GTT) baik di sekolah negeri maupun swasta.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Hasanuddin, menyampaikan bahwa insentif bagi para guru yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi tetap dianggarkan dan akan segera dicairkan.

    ADVERTISEMENT

    “Insyaallah, mudah-mudahan bulan ini bisa cair untuk teman-teman guru PTT, GTT, SMA, SMK, SLB, baik negeri maupun swasta,” ujar Hasanuddin, Sabtu (19/4/2025).

    Adapun besaran insentif yang diberikan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 650 ribu per bulan. Saat ini, proses pencairannya masih berada dalam tahap administrasi.

    Insentif Guru PAUD hingga SMP Dihentikan karena Bukan Kewenangan Provinsi

    Terkait polemik penghentian insentif bagi guru PAUD, TK, SD, dan SMP, Hasanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya temuan berulang dari BPK RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama ini, Pemprov Kaltara memang turut menganggarkan insentif untuk guru di jenjang tersebut, meski sebenarnya itu merupakan kewenangan kabupaten/kota.

    “Penyesuaian ini dilakukan karena adanya aturan yang harus kami patuhi. Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran sangat jelas menyebutkan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai kewenangan,” ungkapnya.

    Mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah

    Hasanuddin juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara jelas membagi urusan pemerintahan, termasuk di bidang pendidikan, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

    ADVERTISEMENT

    “Di dalam matriks pembagian urusan itu sudah dijelaskan kewenangan masing-masing. Guru PAUD, TK, SD, dan SMP adalah tanggung jawab kabupaten/kota,” tambahnya.

    Baca Juga:  Kadisdikbud Bulungan Kecam Keras Pelecehan oleh Oknum Guru: Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan Seksual!

    Pemprov Tetap Fokus Dukung Pendidikan

    Meski insentif guru di luar kewenangannya dihentikan, Hasanuddin menekankan bahwa Pemprov Kaltara tidak mengurangi perhatiannya terhadap dunia pendidikan. Pihaknya tetap akan mengupayakan kebijakan yang mendukung para pendidik, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan regulasi.

    Dengan tetap mencairkan insentif untuk guru di bawah kewenangannya dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan aturan, Pemprov Kaltara menunjukkan komitmennya untuk membangun pendidikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img