More

    Sistem Kelas BPJS 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai 2025, Ini Skema Iuran & Sistem Barunya

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah akan mulai menerapkan perubahan besar dalam layanan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan akan resmi dihapus, dan digantikan dengan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan berlangsung secara bertahap, dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025.

    ADVERTISEMENT

    “Sebenarnya KRIS sudah direncanakan untuk mulai diterapkan tahun ini, namun memang dilakukan bertahap selama dua tahun,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

    Bagaimana dengan Iurannya?

    Meski sistem kelas akan dihapus, Menkes menegaskan bahwa besaran iuran tidak akan mengalami perubahan drastisdalam skema baru ini.

    “Tarif belum ditetapkan, tapi dirancang agar tetap sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.

    Selama masa transisi, pembayaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, dengan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 10 tiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada lagi denda keterlambatan, kecuali jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.

    Skema Iuran Saat Ini:

    1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
      Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

      ADVERTISEMENT
    2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Pemerintah:
      Iuran 5% dari gaji, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

    3. PPU – Swasta/BUMN/BUMD:
      Skema sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

    4. Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua, mertua):
      Iuran 1% dari gaji per orang per bulan.

      ADVERTISEMENT
    5. Pekerja Mandiri & Non-Pekerja (PBPU dan BP):

      • Kelas III: Rp 42.000

      • Kelas II: Rp 100.000

      • Kelas I: Rp 150.000
        Catatan: Pemerintah memberikan subsidi sebagian untuk peserta kelas III.

    6. Veteran & Perintis Kemerdekaan:
      Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

    Baca Juga:  Kunjungan Dapil Arming, S.H: Respon Keluhan Masyarakat dan Pantau Proyek Pembangunan di Nunukan

    Layanan Premium Hanya Lewat Asuransi Tambahan

    Dalam sistem KRIS, seluruh peserta akan menerima layanan rawat inap dengan standar yang sama. Namun bagi peserta dengan kemampuan finansial lebih yang menginginkan fasilitas seperti kamar VIP, pemerintah membuka opsi menggunakan kombinasi BPJS dan asuransi swasta.

    “Prinsip BPJS adalah gotong royong. Jadi, yang mampu tidak boleh membayar lebih ke BPJS hanya demi layanan lebih baik. Kalau ingin layanan premium, silakan tambah dengan asuransi swasta,” jelas Menkes Budi.

    Untuk itu, skema integrasi antara BPJS dan asuransi swasta sudah disiapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)dan BPJS Kesehatan. Mekanismenya dibuat agar peserta cukup membayar ke satu pintu, dan porsi yang sesuai akan otomatis dialokasikan ke BPJS tanpa prosedur rumit.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img