WARTA, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa para dosen kini berhak menerima dua jenis tunjangan: tunjangan profesi dan tunjangan kinerja (tukin). Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (15/4).
Menurut Sri Mulyani, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 membuka jalan bagi dosen untuk memperoleh tukin, di samping tunjangan profesi yang telah mereka terima sebelumnya.
“Besaran tukin bergantung pada kelas jabatan masing-masing dosen. Namun, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi,” jelasnya.
Bukan Double Dapat, Tapi Kombinasi
Sri Mulyani menekankan bahwa dosen tidak menerima dua tunjangan penuh secara terpisah. Sebaliknya, mereka akan menerima selisih antara tukin dan tunjangan profesi jika nilai tukin lebih tinggi.
Sebagai contoh, dosen dengan tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta dan hak tukin sebesar Rp19,28 juta, akan menerima tambahan Rp12,5 juta sebagai bagian dari tunjangan kinerja.
“Bukan memilih antara tunjangan profesi atau tukin, tapi dihitung selisihnya. Kalau tunjangan profesinya Rp6 juta dan tukinnya Rp19 juta, maka tunjangan profesi tetap dibayar, lalu ditambahkan Rp12 juta sebagai tukin,” terang Sri Mulyani.
Jawaban Atas Tuntutan Dosen
Pemberian tukin ini juga menjadi respons atas berbagai aspirasi dosen yang selama ini terus disuarakan. Bahkan Sri Mulyani mengaku menerima banyak pertanyaan langsung, baik secara formal maupun melalui media sosial.
“Setiap hari saya ditanya ‘kapan tukin dosen dibayarkan?’ Ini bukti pemerintah mendengar,” ujarnya.
Besaran Tukin Sesuai Kelas Jabatan
Berikut rincian tukin yang tercantum dalam Perpres 18 Tahun 2025:
-
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
ADVERTISEMENT -
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
-
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
-
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
-
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
-
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
-
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
-
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
-
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
-
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
-
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
-
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
-
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
-
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
-
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
-
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
-
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Sri Mulyani menambahkan bahwa mekanisme teknis pencairan tukin masih disusun oleh Kemendiktisaintek dan akan segera diumumkan ke seluruh kampus di Indonesia.