WARTA, JAKARTA – Pemerintah pusat bakal mengambil alih tata kelola guru dari pemerintah daerah, mencakup proses rekrutmen, pembinaan, hingga penempatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistem pendidikan nasional yang selama ini terkendala oleh kebijakan yang terfragmentasi di tingkat daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa gagasan sentralisasi ini justru datang dari kementerian lain, bukan inisiatif langsung dari Kemendikdasmen. Usulan tersebut lahir dari keprihatinan atas banyaknya persoalan dalam manajemen guru di daerah.
“Kenapa perlu ditarik ke pusat? Karena ada berbagai kendala dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru. Ini jadi penghambat utama dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik,” ujar Abdul Mu’ti dalam acara halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Senin (14/4/2025), dikutip jpnn.com.
Permasalahan Guru Honorer Jadi Pemicu
Salah satu contoh nyata adalah kasus pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan lebih dari 1 juta guru PPPK, namun prosesnya tersendat karena banyak daerah tidak mengusulkan formasi secara maksimal.
Ironisnya, menurut Mu’ti, Kemendikdasmen sering kali disalahkan atas keterlambatan ini, padahal kewenangan pengusulan formasi ada di tangan pemerintah daerah.
“Kami proaktif mendorong pemda agar serius mengusulkan pengangkatan guru PPPK sesuai amanat UU ASN, tapi tetap saja banyak yang tidak optimal,” ungkapnya.
Selain itu, masalah ketimpangan distribusi guru juga menjadi sorotan. Secara nasional, rasio guru dan murid sebenarnya sudah cukup. Namun, kenyataannya banyak sekolah mengalami kelebihan guru, sementara di tempat lain justru kekurangan. Kondisi ini disebabkan guru hanya bisa dipindahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan, yaitu pemda.
Menuju Sentralisasi Tata Kelola Guru
Mu’ti menyebut, dorongan untuk menyeragamkan pengelolaan guru di bawah pemerintah pusat semakin kuat. Namun, untuk merealisasikannya diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otda), terutama dalam aspek pengelolaan pendidikan.
“Ada wacana apakah bidang pendidikan masih perlu dikelola secara otonom atau dikembalikan ke pusat. Sekarang ini hanya enam bidang yang tidak diotonomikan,” katanya.
Ia menambahkan, revisi ini akan dikaitkan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang juga sedang dibahas. Rencananya, ada kemungkinan empat undang-undang pendidikan akan digabungkan menjadi satu payung hukum.
Sudah Masuk Prolegnas 2025
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa rencana pengalihan kewenangan ini sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Bahkan, revisi UU Otda telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI.“Jadi besar kemungkinan proses revisi akan berjalan beriringan,” ucap Suharti.
Dengan sentralisasi tata kelola guru, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih merata, efisien, dan mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam distribusi guru ke wilayah-wilayah yang selama ini terabaikan.