WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, tepat di hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 2025. Fokus pembahasan: penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi terbaik bersama jajaran pemerintah daerah guna merespons kebijakan penyesuaian TPP yang berlaku mulai tahun ini.
“Masalah TPP ini pada dasarnya merupakan wewenang kepala daerah. Kami di DPRD hanya memberikan masukan agar kebijakan ini tidak serta-merta menghapus hak para PPPK,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025).
Penyesuaian TPP tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dampaknya, nominal TPP yang diterima para PPPK dikabarkan mengalami pengurangan signifikan, hampir mencapai 50 persen dari besaran sebelumnya.
Achmad Djufrie menjelaskan bahwa pihak legislatif masih menunggu hasil koordinasi internal antar-perangkat daerah yang dilakukan Pemprov. Diharapkan, pembahasan tersebut bisa menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan PPPK.
“Pada prinsipnya, pemberian TPP memang bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi pusat, tapi bentuk kebijakan dari kepala daerah. Maka itu, kami berharap ada pertimbangan yang bijak agar kesejahteraan tenaga PPPK tetap terjaga,” tegasnya.
Sebagai representasi masyarakat, DPRD Kaltara tetap mendorong agar penyesuaian TPP dilakukan secara proporsional dan tidak berdampak besar terhadap penghasilan para ASN non-PNS tersebut.