More

    Menkes Bekukan Sementara Program Spesialis Anestesi Unpad dan RSHS Bandung

    WARTA, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Keputusan ini diambil setelah kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu dokter PPDS, Priguna Anugerah.

    Dalam keterangannya usai bertemu Presiden Joko Widodo di Solo pada Jumat (11/4), Budi menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menyatakan duka mendalam kepada pihak keluarga korban.

    ADVERTISEMENT

    “Kami sangat menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya turut berduka untuk keluarga korban,” ujar Budi, dikutip dari detikcom.

    Sebagai langkah awal perbaikan, Menkes memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas PPDS Anestesi di Unpad dan RSHS selama satu bulan.

    “Kita perlu melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh. Untuk itu, program anestesi di Unpad dan RSHS akan dihentikan sementara selama sebulan,” jelasnya.

    Selain itu, Budi memastikan bahwa pelaku akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sesuai dengan kewenangan Kementerian Kesehatan dalam undang-undang yang baru.

    “Langkah ini diambil agar ada efek jera. Kasus serupa pernah terjadi di kampus lain, namun karena tak ada sanksi tegas, pelanggaran terus terulang. Kami akan pastikan STR dan SIP dicabut agar pelaku tak bisa lagi berpraktik sebagai dokter,” tegasnya.

    ADVERTISEMENT

    Priguna Anugerah, dokter PPDS anestesi yang sedang menjalani pendidikan di RSHS, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap FH, keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Laporan masuk ke pihak kepolisian pada 18 Maret, dan pelaku ditangkap di apartemennya lima hari kemudian, yakni pada 23 Maret.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana terjadi di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Saat itu, pelaku berpura-pura hendak mengambil sampel darah korban, yang merupakan anak dari pasien.

    Baca Juga:  Perubahan Skema Kelas BPJS Kesehatan: Apa Dampaknya bagi Iuran Peserta?

    “Modusnya adalah pemeriksaan darah. Tersangka membawa korban dari IGD ke lantai 7 Gedung MCHC sekitar pukul 01.00 WIB pada 18 Maret 2025,” jelas Hendra.

    ADVERTISEMENT

    Di lokasi, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan diminta melepaskan seluruh pakaiannya. Tersangka kemudian menyuntikkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan melalui infus, yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.

    Setelah siuman, korban merasakan sakit pada area sensitif dan langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib. Belakangan, dua korban lainnya juga muncul yang diduga mengalami pelecehan serupa oleh pelaku.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img