More

    DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait TPP Guru PPPK

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, terkait tuntutan dan aspirasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). RDP ini bertujuan untuk membahas isu Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi tenaga guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara, yang sempat menjadi sorotan publik.

    Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kaltara ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir dan Muddain, serta Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Hadir pula dalam rapat tersebut, Plh Sekretaris Daerah (Sekprov) Kaltara, Bustan, Asisten III Setda Kaltara, Pollymart Sijabat, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

    ADVERTISEMENT

    Aspirasi Guru PPPK

    RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterima DPRD Kaltara dari Persatuan Guru PPPK Provinsi Kaltara (Nomor 03/001/PGPPPK-KALTARA/III/2025) yang berisi aspirasi dan pengaduan para guru PPPK mengenai Surat Keputusan (SK) TPP. Ketua DPRD Kaltara, Achmad Jufrie, menegaskan bahwa DPRD Kaltara akan terus berusaha mencari solusi terkait permasalahan ini, meskipun anggaran Pemprov Kaltara mengalami penyesuaian.

    “Kami memahami pentingnya TPP bagi para tenaga PPPK, dan meskipun ada penyesuaian anggaran, kami berharap tetap ada solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan para guru ini,” ujar Achmad.

    Kendala Anggaran

    Plh Sekprov Kaltara, Bustan, menjelaskan bahwa meskipun Pemprov Kaltara tetap berupaya memberikan TPP kepada guru PPPK, anggaran yang terbatas menjadi tantangan utama. Penyesuaian anggaran yang terjadi dalam APBD 2025 Kaltara, yang berjumlah Rp 3,1 triliun, berdampak pada pengalokasian dana untuk berbagai sektor, termasuk TPP untuk guru PPPK.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  BPK Temukan Masalah Pengelolaan Dana BOS, Ini Penjelasan Kadisdikbud Nunukan 

    “Dengan adanya penurunan APBD setelah penyesuaian, banyak faktor yang mempengaruhi penganggaran. Salah satunya adalah batasan belanja pegawai yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata Bustan.

    Lebih lanjut, Bustan menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang diterapkan oleh Pemprov Kaltara mencerminkan situasi keuangan daerah. Meskipun demikian, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen memberikan TPP meski anggarannya lebih kecil dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Timur.

    Perbedaan TPP di Setiap Daerah

    ADVERTISEMENT

    Bustan menambahkan, terdapat perbedaan besar dalam alokasi TPP bagi guru PPPK antara kabupaten/kota di Kaltara. Misalnya, Kota Tarakan tidak menganggarkan TPP bagi guru PPPK, sementara Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan memberikan TPP, meskipun dengan nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan TPP yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Hal ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Di Kalimantan Timur, dengan APBD yang mencapai Rp 27 triliun, TPP untuk guru PPPK dapat mencapai Rp 2,5 juta. Di Kaltara, dengan APBD yang lebih kecil, kami berusaha memberikan yang terbaik meskipun anggarannya terbatas,” terang Bustan.

    Harapan ke Depan

    DPRD Kaltara pun akan mengajukan surat resmi kepada Gubernur Kaltara untuk mencari solusi terbaik terkait pengalokasian TPP bagi guru PPPK, agar hak-hak para tenaga pendidik ini tetap terpenuhi dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

    “Meskipun tantangannya besar, kami tetap berharap ada solusi yang tepat agar para guru PPPK bisa mendapatkan haknya sesuai dengan yang telah direncanakan,” tutup Ketua DPRD, Achmad Jufrie.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img