WARTA, TARAKAN – Dalam upaya memperkuat sektor penanaman modal di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara bersama dengan DPRD Provinsi Kaltara sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Ferry Ferdinand Bohoh, melalui Penata Kelola PM Ahli Muda DPMPTSP Kaltara, Rahman Putrayani, menjelaskan bahwa peraturan daerah ini akan memperkuat dasar hukum yang sudah ada melalui Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur penanaman modal di Indonesia.
“Perda ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum yang sudah ada, agar penanaman modal di Kaltara dapat berjalan dengan landasan hukum yang lebih kokoh,” ujar Rahman, Senin (24/03/2025).
Menurut Rahman, ada beberapa urgensi yang dibahas dalam Raperda ini, di antaranya adalah meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor.
“Tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan investasi langsung di Kaltara, baik dari investor domestik maupun asing. Kami berharap, dengan meningkatnya investasi, akan tercipta lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kaltara dan Indonesia pada umumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahman menyampaikan bahwa melalui peningkatan kualitas investasi yang diatur dalam perda ini, diharapkan daya saing Indonesia juga dapat ditingkatkan. Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta perlindungan bagi para investor.
“Proses penyusunan Raperda ini masih berlanjut dengan pembahasan penyempurnaan dan studi referensi oleh DPRD Kaltara. Kami berharap, proses ini bisa berjalan lancar dan cepat, agar perda ini bisa segera disahkan,” tambahnya.
Rahman menegaskan bahwa pengesahan Perda Penanaman Modal diharapkan dapat dilakukan tahun ini, mengingat urgensinya dalam memberikan kepastian investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat di Kaltara. Perda ini juga akan menjadi dasar bagi peraturan pendukung lainnya di bidang investasi.