WARTA, TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) semakin aktif dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepemudaan kepada generasi muda di Kabupaten Tana Tidung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pemuda mengenai pentingnya regulasi tersebut dalam pembinaan mereka, baik sebagai individu maupun melalui organisasi kepemudaan.
Herman, anggota Komisi I DPRD Kaltara, menjelaskan bahwa Perda ini dirancang sebagai pedoman dalam mendukung perkembangan pemuda di Kaltara. “Perda ini memiliki dua sasaran utama: pertama, sebagai panduan bagi pemuda dalam mengembangkan diri, dan kedua, sebagai kerangka bagi organisasi kepemudaan yang berperan penting dalam pembinaan karakter dan keterampilan generasi muda,” ujarnya.
Herman menambahkan bahwa perda ini juga memberikan ruang yang lebih besar bagi organisasi kepemudaan untuk beraktivitas secara legal di tingkat provinsi. “Perda ini memberikan jaminan bahwa pemuda berhak untuk berkumpul, membentuk organisasi, serta mengembangkan diri di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kewirausahaan, dan pelestarian seni dan budaya,” jelasnya.
DPRD Kaltara berharap, dengan adanya perda ini, organisasi kepemudaan semakin aktif menggelar pelatihan dan kegiatan positif yang dapat menghindarkan generasi muda dari pengaruh buruk seperti narkoba dan kenakalan remaja. “Kami akan terus berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang Taruna, Pemuda Muhammadiyah, PMII, dan lain-lain untuk menyelenggarakan berbagai program yang bermanfaat bagi pemuda,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltara optimis bahwa pemuda di Kabupaten Tana Tidung akan semakin terlibat dalam pembangunan daerah dan berperan aktif dalam mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi mereka dan komunitasnya.