More

    Dewan Presidium Kembali Suarakan Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor di Senayan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Hampir 12 tahun sejak Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012, ibukota provinsi ini, Tanjung Selor, masih berstatus kecamatan. Meskipun sudah lama menjadi pusat pemerintahan provinsi dan kabupaten Bulungan, statusnya belum beranjak menjadi kota. Hal ini memunculkan dorongan kuat dari Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor untuk segera mewujudkan pemekaran daerah.

    Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Jufrie, mengungkapkan bahwa mereka kembali menyuarakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor saat melakukan kunjungan ke DPR RI di Senayan beberapa waktu lalu. Jufrie menekankan bahwa moratorium yang menahan pembentukan DOB harus segera dicabut oleh pemerintah pusat.

    ADVERTISEMENT

    “Pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Jakarta, kami juga menyampaikan kembali kepada pemerintah untuk mencabut moratorium yang selama ini menjadi hambatan bagi DOB Tanjung Selor,” kata Jufrie kepada benuanta.co.id, Kamis (13/3/2025).

    Setelah moratorium dicabut, Dewan Presidium akan bekerja sama dengan Bupati Bulungan sebagai pemilik wilayah untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Sebagai alternatif, mereka juga meminta agar Bupati segera memekarkan kelurahan dan kecamatan baru di Tanjung Selor sebagai salah satu syarat untuk mempermudah terbentuknya DOB.

    “Jangan sampai moratorium dicabut, tetapi daerah belum siap dengan syarat-syarat yang diperlukan,” tambah Jufrie.

    Jufrie menjelaskan ada dua alternatif yang telah diajukan ke pusat. Pertama, menggunakan diskresi tanpa harus memenuhi syarat-syarat teknis daerah. Menurutnya, hal ini didasarkan pada Undang-Undang yang telah mengatur bahwa ibukota Kaltara adalah Tanjung Selor.

    “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 sudah jelas menyebutkan bahwa ibukota Provinsi Kaltara adalah Tanjung Selor, dan itu yang kami tuntut,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Dua Trayek Bus Damri di Kaltara Dihentikan, Trayek Komersial Tetap Beroperasi

    Namun, jika pemerintah pusat menginginkan pemekaran yang sesuai syarat teknis, Jufrie menegaskan bahwa empat kelurahan dan kecamatan harus dibentuk terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah kota.

    “Jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membuka moratorium, itu akan menjadi kabar baik. Tapi jika harus memenuhi syarat-syarat teknis, kami siap untuk menyiapkannya,” tutup Jufrie.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img