More

    Ombudsman Temukan 5 Pelaku Usaha Sunat Isi Minyakita Hingga 270 Ml

    WARTA, JAKARTA – Ombudsman RI mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengurangan volume dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita. Lima pelaku usaha ditemukan memangkas isi hingga 270 mililiter (ml) dari takaran seharusnya. Temuan ini didapat dari uji petik yang dilakukan di enam provinsi pada 16-18 Maret 2025.

    Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa dari 63 sampel yang diuji, 24 sampel ditemukan memiliki volume lebih rendah dari standar yang ditetapkan. Lima pelaku usaha melakukan pengurangan yang cukup signifikan, berkisar antara 30 hingga 270 ml per kemasan.

    ADVERTISEMENT

    “Terkait nama-nama pelaku usaha yang terlibat, kami telah menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, pada Jumat (21/3).

    Yeka menyampaikan bahwa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemendag dalam mendistribusikan Minyakita.

    “Tujuan utama kami adalah memperkuat langkah-langkah konstruktif Kemendag dalam mengawasi dan menata distribusi Minyakita ini agar lebih efisien,” kata Yeka.

    Dalam penyelidikannya, Ombudsman memeriksa tiga aspek penting: kesesuaian volume, harga, dan pelabelan produk. Selain temuan terkait volume, Yeka juga mengungkapkan pelanggaran terkait harga eceran tertinggi (HET). Meskipun ada regulasi harga berjenjang dari produsen hingga pengecer, harga yang ada di pasar ternyata masih jauh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan.

    “Konsumen harus membayar harga berkisar antara Rp16 ribu hingga Rp19 ribu per liter di lapangan,” tambah Yeka.

    ADVERTISEMENT

    Lebih lanjut, Yeka menyoroti potensi masalah yang ditimbulkan oleh sistem distribusi yang kaku. Ia mengingatkan bahwa adanya jalur distribusi yang tidak terdaftar bisa menjadi masalah, seperti kemungkinan terciptanya jalur distribusi ilegal yang mengarah ke D3 atau D4.

    Baca Juga:  Polisi Bongkar Penyelundup Tiga PMI Ilegal dari Nunukan ke Malaysia

    Sebagai langkah perbaikan, Yeka menyarankan agar ada evaluasi terhadap pembagian margin agar distribusi Minyakita bisa lebih efisien dan transparan. Ia juga meminta Kemendag untuk mengevaluasi sistem SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), untuk memastikan semua pelaku usaha mendapatkan akses yang setara.

    Meskipun ada beberapa masalah, Yeka menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan minyak goreng seperti yang terjadi pada 2022. “Saat ini, Alhamdulillah tidak ada isu kelangkaan. Masalah yang ada lebih berkaitan dengan kesesuaian label dan harga,” tuturnya.

    ADVERTISEMENT

    Sementara itu, Satgas Pangan Polri sebelumnya memberikan batas toleransi terkait perbedaan volume dalam kemasan Minyakita. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa selisih hingga 30 ml masih dianggap dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan Direktorat Metrologi Kemendag.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img