WARTA, JAKARTA – Maxim Indonesia masih mempertimbangkan imbauan pemerintah yang meminta aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitra mereka.
Melalui keterangan resmi, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa perusahaan belum dapat memastikan apakah akan mengikuti permintaan tersebut atau tidak. Saat ini, Maxim masih mengkaji surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengimbau aplikator untuk memberikan bonus hari raya kepada driver ojol.
“Kami telah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan tengah melakukan kajian lebih lanjut. Tentunya, kami perlu waktu untuk menyelesaikan proses internal sebelum mengambil keputusan terkait bonus hari raya 2025,” ungkap Yuan dalam pernyataannya pada Kamis, 13 Maret 2025, dikutip CNN Indonesia.
Meskipun begitu, Maxim tetap menunjukkan komitmennya dalam mendukung driver ojol mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri, melalui berbagai program bonus dan bantuan sosial untuk mereka yang membutuhkan. Selain itu, perusahaan juga mempertimbangkan pengurangan potongan komisi aplikasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar perusahaan seperti Gojek, Grab, dan aplikator layanan angkutan online lainnya memberikan bonus hari raya kepada driver ojol pada Lebaran tahun ini. Permintaan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Patrick Sugito Walujo, dan CEO Grab, Anthony Tan.
“Pemerintah meminta agar semua perusahaan layanan memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai, sesuai dengan keaktifan kerja driver,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menyampaikan bahwa pengemudi ojol yang berprestasi dan produktif akan menerima bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, yang akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
“BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang berkinerja baik, dengan perhitungan 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama setahun,” jelas Yassierli pada konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3).