WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam upaya memastikan distribusi yang tepat dan mencegah penyalahgunaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa mulai 1 Februari, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran LPG bersubsidi agar sampai ke masyarakat yang berhak.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa Pertamina telah menyediakan akses mudah bagi masyarakat untuk menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat. Masyarakat dapat menggunakan link yang disediakan oleh Pertamina untuk mencari lokasi pangkalan resmi yang ada di sekitar mereka.
“Untuk memudahkan masyarakat, kami menyediakan akses digital untuk mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG dengan harga yang sesuai,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Kaltara.
Keuntungan Membeli di Pangkalan Resmi
Heppy menambahkan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak hanya lebih murah, tetapi juga lebih terjamin kualitas dan takarannya. Harga LPG yang dijual di pangkalan resmi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing, jauh lebih terjangkau dibandingkan harga yang ditawarkan oleh pengecer.
“Di pangkalan resmi, konsumen bisa memastikan bahwa takaran LPG 3 kg sudah sesuai karena setiap pangkalan dilengkapi dengan timbangan yang akurat,” kata Heppy.
Pengecer Bisa Jadi Pangkalan Resmi
Sebagai tambahan, Heppy juga menjelaskan bahwa pengecer yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pertamina dan pemerintah dapat beralih menjadi pangkalan resmi. Dengan begitu, mereka tetap dapat berpartisipasi dalam distribusi LPG bersubsidi dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi risiko penyelewengan yang merugikan masyarakat.