WARTA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 harus selesai sesuai target, yaitu paling lambat Oktober 2025 untuk PPPK dan Juni 2025 untuk CPNS.
Dalam rapat koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia pada Rabu (19/3/2025), MenPANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya percepatan pengangkatan sesuai kesiapan masing-masing instansi. Dia juga menyampaikan bahwa kebijakan afirmasi untuk pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN akan berakhir dengan PPPK 2024.
Berikut 6 syarat pengangkatan PPPK dan CPNS 2024:
- Telah selesai melakukan seleksi dan peserta lulus.
- CPNS harus mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
- PPPK harus mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK (NIPPPK).
- Instansi telah menerima penerbitan NIP CPNS atau NIP PPPK.
- Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah instansi.
- Instansi harus menyiapkan anggaran dan sarana prasarana yang sesuai DIPA.
MenPANRB juga mengingatkan bahwa pengangkatan ini harus dilakukan dengan tetap mengutamakan nilai meritokrasi. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan simulasi dan persiapan agar tidak ada hambatan dalam proses administrasi dan anggaran.
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan pengangkatan CASN, mengingat sejak berlaku UU ASN No. 20 Tahun 2023, pengangkatan tenaga non-ASN sudah dilarang.
Data per 28 Februari 2025 menunjukkan bahwa akan ada 179.090 CPNS, 677.638 PPPK Tahap I, dan 328.515 PPPK Tahap II yang akan diangkat.