More

    5 Kesepakatan DPR, MenPAN-RB, dan BKN: Poin Ke-4 Bikin Honorer Tersentak

    WARTA, JAKARTA — Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025), menarik perhatian banyak pihak, terutama para tenaga honorer. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, khususnya terkait dengan pengangkatan PPPK, mengejutkan honorer yang sudah menanti kesempatan tersebut.

    Poin ke-4 dalam kesepakatan tersebut membuat honorer resah dan kecewa.
    Pasalnya, pengangkatan PPPK yang semula dijadwalkan untuk 2024, kini akan dimulai pada Maret 2026, sebuah penundaan yang cukup panjang dan tidak diduga sebelumnya. Banyak honorer yang telah mengikuti seleksi tahap pertama dan tengah menunggu proses pemberkasan NIP PPPK merasa khawatir dengan keputusan ini.

    ADVERTISEMENT

    Nur Baitih, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), mengungkapkan kekecewaannya. “Poin ke-4 ini bikin resah para honorer yang sudah selesai mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tengah pemberkasan NIP. Kalau mereka juga baru diselesaikan tahun depan, kasihan banget karena mereka sudah menunggu selama setahun untuk diangkat,” ujarnya. Ia berharap pemerintah bisa memberikan prioritas kepada honorer yang sudah mengikuti seleksi tahap pertama, terutama mengingat banyak dari mereka yang sudah memasuki usia pensiun, yang dianggap sebagai usia kritis.

    Berikut adalah lima kesepakatan yang disetujui dalam rapat kerja tersebut:

    1. Penyelarasan Formasi dan Jabatan: Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB untuk menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi terbaik. Prioritas akan diberikan kepada fresh graduate untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

    2. Proses Seleksi yang Sesuai Ketentuan: Komisi II DPR juga mengharapkan agar KemenPAN-RB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    3. Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN oleh Kepala Daerah Baru: Komisi II DPR juga meminta agar KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang mengangkat tenaga Non-ASN dalam belanja pegawai maupun barang dan jasa selama periode 2025–2030.

      ADVERTISEMENT
    4. Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK: Untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

    5. Penataan Tenaga Non-ASN: Penataan tenaga Non-ASN menjadi kebijakan afirmasi terakhir pemerintah, dan Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga Non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.

    Baca Juga:  Kejati Kaltara Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung BPSDM, Segini Anggaran Pembangunanya

    Kesepakatan ini, terutama terkait dengan penundaan pengangkatan PPPK dan masa tunggu yang cukup lama, membuat para honorer merasa kecewa dan terkejut, karena mereka sudah menunggu begitu lama untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka. Pemerintah, diharapkan dapat memberi perhatian lebih bagi honorer yang telah menanti sejak seleksi tahap pertama, dan memberikan solusi yang lebih cepat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img